Menakertrans: Beking Perbudakan Atas Buruh Harus Dihukum Seberat-Beratnya

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sudah melakukan koordinasi dan sinergi dengan pihak kepolisian, agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pemilik pabrik dan “beking”. Hal itu penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku selanjutnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan polri untuk membuat tuntutan yang komprehensif, agar mendapat hukuman yang seberat-beratnya. Kalau ada backingnya itu dihukum juga seberat-beratnya,” kata Muhaimin di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/5).

Muhaimin menegaskan, memang kegiatan bisnis di bawah 100 pekerja sulit diawasi, dan karena menutup diri dan ada backingnya. Untuk itulah, ia pun menghimbau kepada Pemda juga harus sweeping untuk daerah pekerja yang ada backingnnya.

"Kepada kepala dinas-kepala dinas tenaga kerja untuk betul-betul peduli, antisipatif, mengawasi kemudian juga melibatkan serikat pekerja/serikat buruh untuk bersama-sama menjadi pengawas langsung jika ada masalah," kata Muhaimin.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono prihatin atas kasus perbudakan buruh yang dilakukan pemilik CV Cahaya Logam, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pekan lalu. Tindakan menyekap dan menyiksa buruh merupakan praktik pelanggaran hak azasi manusia (HAM).

Seperti diketahui, pada Jumat (3/5) pekan lalu polisi menggerebek pabrik panci aluminium milik Yuki Irawan. Pabrik tersebut menyekap 25 pekerja dan menyiksanya. Dua buruh berhasil lolos dan melaporkan kasus ini ke polisi. Selama bekerja, para buruh tersebut tidak mendapat upah, jamsostek, dan hak-hak buruh lain selayaknya yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. (Akhmad Mustain)

Sumber : Irvan Sihombing Metrotvnews.com, Jakarta