RAPBN 2014: Antisipasi Pegawai Baru, Pos Gaji dan Tunjangan Naik Rp 5,5 Triliun

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 276,7 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Sidang Paripurna DPR-RI, Jumat (16/8) lalu. Jumlah ini merupakan peningkatan sekitar 18,8 persen (Rp43,7 triliun)  bila dibandingkan dengan anggaran yang dilakokan dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp233,0 triliun.

Dalam buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun 2014 disebutkan, peningkatan ini terjadi pada semua komponen belanja pegawai  yaitu alokasi anggaran untuk belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran untuk honorarium, vakasi, lembur dan lain-lain, serta alokasi anggaran untuk kontribusi sosial. 

“Peningkatan alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN tahun 2014 tersebut terutama berkaitan dengan langkah kebijakan yang ditempuh Pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi, baik dalam memperbaiki dan menjaga kesejahteraan pegawai pemerintah yang berdasarkan  kinerja, maupun dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas pemerintah sebagaimana tertuang dalam buku tersebut.
Dalam RAPBN Tahun 2014 itu, anggaran untuk pos gaji dan tunjangan direncanakan sebesar Rp120,0 triliun atau 43,4 persen dari total belanja pegawai. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp5,5 triliun atau 4,8 persen dari alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp114,5 triliun.

“Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan gaji  pokok sebesar rata-rata 6,0 persen serta penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi  kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat dalam rangka  peningkatan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang memasuki usia pensiun,” jelas pemerintah dalam RAPBN tersebut.
Selanjutnya, untuk pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain dalam RAPBN tahun 2014
direncanakan sebesar Rp66,1 triliun atau 23,9 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp26,7 triliun atau 67,6 persen dibandingkan dengan APBNP tahun 2013 sebesar Rp39,4 triliun. 

“Peningkatan tersebut terutama bersumber dari alokasi  anggaran untuk pemberian remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga sebagai  implikasi dari sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi,” jelas pemerintah.

Selain untuk remunerasi pada beberapa  kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain  tersebut juga direncanakan untuk pembayaran honorarium bagi pegawai honorer yang akan  diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung tugas dan fungsi organisasi bersangkutan.
Sementara itu, alokasi anggaran pada pos kontribusi sosial, yang merupakan anggaran
untuk membayar pensiun dan asuransi kesehatan, dalam RAPBN tahun 2014 direncanakan sebesar Rp90,5 triliun atau 32,7 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini secara nominal menunjukkan peningkatan sebesar Rp11,5 triliun atau 14,6 persen dibandingkan dengan alokasinya dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp79,0 triliun. 

Peningkatan tersebut, sebagaimana tertuang dalam buku RAPBN 2014, disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan pensiun pokok sebesar rata-rata 4,0 persen, serta dukungan terhadap pelaksanaan SJSN Kesehatan yang terkait dengan kewajiban Pemerintah menurut peraturan perundangan.