Cara Mendaftar Lowongan CPNS Guru dan Tenaga Medis di Yogyakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengisi lowongan formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.
Ketentuan Umum
1. Proses Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
Anggaran 2013 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;
2. Pengadaan CPNS dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat
yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah;
3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.

Syarat Melamar
a. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 20 September 2013 (batas akhir pelamaran). Usia
pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda
Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon / Anggota TNI / Polri dan tidak
sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
d. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan
dengan surat pernyataan;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
f. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan,
yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
h. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan dokter
pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah);
j. Bersedia membayar denda sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp
90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) apabila pelamar mengundurkan diri
setelah diusulkan penetapan NIP CPNS sampai dengan masa ikatan dinas (8 tahun),
dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana
tercantum dalam lampiran 6 pengumuman ini;
k. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 tahun
terhitung mulai tanggal sebagai CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang
dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Khusus Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

a. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
1) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya
telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI dan bukan merupakan ijazah sementara;
2) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat
penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari
Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, atau PT Luar
Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik,
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Daftar
sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh
Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara
tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.

b. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Tambahan Formasi CPNS Pemerintah
Daerah DIY Tahun 2013 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman, khusus untuk
formasi dengan kualifikasi pendidikan yang mensyaratkan S.2 harus memiliki
kualifikasi pendidikan S.1  dengan kualifikasi pendidikan S.2 yang
dipersyaratkan.
(WID/Humas Pemda DIY/ES)