Pemerintah
mengalokasikan anggaran sebesar Rp 276,7 triliun pada Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, yang disampaikan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Sidang Paripurna DPR-RI,
Jumat (16/8) lalu. Jumlah ini merupakan peningkatan sekitar 18,8 persen
(Rp43,7 triliun) bila dibandingkan dengan anggaran yang dilakokan dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp233,0 triliun.
Dalam buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun 2014 disebutkan, peningkatan ini terjadi pada semua komponen belanja pegawai yaitu
alokasi anggaran untuk belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran
untuk honorarium, vakasi, lembur dan lain-lain, serta alokasi anggaran
untuk kontribusi sosial.
“Peningkatan
alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN tahun 2014 tersebut
terutama berkaitan dengan langkah kebijakan yang ditempuh Pemerintah
dalam kerangka reformasi birokrasi, baik dalam memperbaiki dan menjaga
kesejahteraan pegawai pemerintah yang berdasarkan kinerja, maupun dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas pemerintah sebagaimana tertuang dalam buku tersebut.
Dalam
RAPBN Tahun 2014 itu, anggaran untuk pos gaji dan tunjangan
direncanakan sebesar Rp120,0 triliun atau 43,4 persen dari total belanja
pegawai. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp5,5 triliun
atau 4,8 persen dari alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2013 sebesar
Rp114,5 triliun.
“Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar rata-rata 6,0 persen serta penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat dalam rangka peningkatan
kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang memasuki usia
pensiun,” jelas pemerintah dalam RAPBN tersebut.
Selanjutnya, untuk pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain dalam RAPBN tahun 2014
direncanakan
sebesar Rp66,1 triliun atau 23,9 persen dari total belanja pegawai.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp26,7 triliun atau 67,6
persen dibandingkan dengan APBNP tahun 2013 sebesar Rp39,4 triliun.
“Peningkatan tersebut terutama bersumber dari alokasi anggaran untuk pemberian remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga sebagai implikasi dari sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi,” jelas pemerintah.
Selain untuk remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain tersebut juga direncanakan untuk pembayaran honorarium bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung tugas dan fungsi organisasi bersangkutan.
Sementara itu, alokasi anggaran pada pos kontribusi sosial, yang merupakan anggaran
untuk
membayar pensiun dan asuransi kesehatan, dalam RAPBN tahun 2014
direncanakan sebesar Rp90,5 triliun atau 32,7 persen dari total belanja
pegawai. Jumlah ini secara nominal menunjukkan peningkatan sebesar
Rp11,5 triliun atau 14,6 persen dibandingkan dengan alokasinya dalam
APBNP tahun 2013 sebesar Rp79,0 triliun.
Peningkatan
tersebut, sebagaimana tertuang dalam buku RAPBN 2014, disebabkan oleh
ditempuhnya kebijakan kenaikan pensiun pokok sebesar rata-rata 4,0
persen, serta dukungan terhadap pelaksanaan SJSN Kesehatan yang terkait
dengan kewajiban Pemerintah menurut peraturan perundangan.
0Awesome Comments!