Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar
menegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 akan ditetapkan
dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur di seluruh Indonesia secara
serentak pada 1 November mendatang. Penegasan ini tertuang dalam
Peraturan Menakertrans Nomor 7
Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober
2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.
Dalam
Permenakertrans itu ditegaskan, penetapan Upah Minimum didasarkan pada
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas an
pertumbuhan ekonomi. “Upah Minimum sebagaimana dimaksud diarakan pada
pencapaian KHL, yang merupakan perbandingan besarnya Upah Minimum
terhadap nilai KHL pada periode yang sama,” bunyi Pasal 3 Ayat (2,3)
Permenakertrans itu.
Selain UMP, menurut
Permenakertrans ini, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan
rekomendasi Bupati/Walikota. “UMK ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur
selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP,” bunyi
Pasal 7 Ayat (2) Permenaketrans itu.
Ditegaskan juga dalam Permenakertrans itu, bahwa besaran UMK lebih besar dari UMP.
Berlaku 1 Januari
Menurut
Permenakertrans ini, Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur berlaku
terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Peninjaua besaran
Upah Minimum dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
Selain
Upah Minimum sebagaimana dimaksud, Gubernur dapat menetapkan Upah
Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan/atau Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota (UMSK) atas kesepakata organisasi perusahaan dengan
serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.
Besaran UMSP sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Pasa
12 Permenakertrans ini menegaskan, Gubernur dalam menetapkan UMP
memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, sedangkan dalam
menetapkan UMK memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan
rekomendasi Bupati/Walikota.
“Rekomendasi
dimaksud disampaikan kepada Gubernur oleh Dewan Pengupahan Provinsi
dan/atau Bupati/Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berdasarkan saran Dewan
Pengupahan Kabupaten/Kota apabila telah terbentuk,” bunyi Paal 12 Ayat
(2,3,4) Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 itu.
Jika
UMP/UMK, UMSP/UMSK telah ditetapkan, menurut Permenakertrans ini,
pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang
telah ditetapkan. Selain itu, Upah Minimum hanya berlaku bagi
pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Menurut
Permenakertrans ini, Upah Minimum wajib dibayar bulanan kepada
pekerja/buruh. Namun berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, Upah Minimum dapat
dibayarkan mingguan atau 2 (dua) mingguan dengan mengacu pada
perhitungan Upah Minimum didasarkan pada upah bulanan.
“Besaran
kenaikan upah di perusahaan yang Upah Minimum telah mencapai KHL atau
lebih, ditetapkan secara bipartite di perusahaan masing-masing,” tegas
Pasal 19 Permenakertrans ini.
Dengan terbitnya
Permenakertrans ini, mka Permenakertrans-Permenakertrans sebelumnya yang
terkait dengan Upah Minimum dinyatakan tidak berlaku.
(Humas Kemenakertrans/ES)
0Awesome Comments!