Program Keluarga Sehat – PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.
PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
LANDASAN HUKUM
Undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin.
Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Inpres nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran ke 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
Inpres nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
DASAR PELAKSANAAN PKH
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, No: 31/KEP/MENKO/-KESRA/IX/2007 tentang “Tim Pengendali Program Keluarga Harapan” tanggal 21 September 2007
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 02A/HUK/2008 tentang “Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008″ tanggal 08 Januari 2008.
Keputusan Gubernur tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi/TKPKD”.
Keputusan Bupati/Walikota tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota/TKPKD”.
Surat Kesepakatan Bupati untuk Berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan.
Pengumuman
Seleksi Penerimaan Tenaga Pendamping dan Staff Operasional
Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial
Tahun 2015
Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada para Calon Pelamar Putra Putri terbaik Indonesia untuk mengikuti seleksi Tenaga Kontrak sebagai :
Pendamping
Operator PKH
Persyaratan umum :
Warga Negara Indonesia
Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun
Sehat jasmani dan rohani
Tidak menjadi anggota / pengurus partai / anggota organisasi yang merupakan afiliasi politik
Bersedia bekerja purna waktu
Memiliki kendaraan bermotor minimal roda dua
Surat keterangan domisili dari pejabat pemerintah setempat (Lurah/Kepala Desa/Camat)
Persyaratan Khusus
Pendamping PKH
Pendidikan minimal D3 diutamakan S1 memiliki latar belakang pendidikan Kesejahteraan Sosial, Komunikasi, Psikologi, Pendidikan, Kesehatan, Hukum, Agama dan bidang ilmu lainnya
Diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal / domisili saat ini)
Diutamakan memiliki pengalaman dalam kegiatan bidang sosial kemasyarakatan
Dapat mengoperasikan komputer dan internet
Operator PKH
Pendidikan minimal D3 diutamakan S1
Dapat mengoperasikan komputer, internet dan aplikasi pengolah data perkantoran
Diutamakan memiliki pengalaman di bidang informasi teknologi
Bertempat tinggal di wilayah Kabupaten / Kota pelaksanaan PKH
Pengiriman Lamaran
Lamaran dilakukan secara online melalui laman :
http://rekrutmenpkh.kemsos.go.id
Catatan:
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 7 Februari 2015 pukul 07.00 WIB sampai 22 Februari 2015 pukul 24.00 WIB
Hanya kandidat yang memenuhi syarat yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya
PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
LANDASAN HUKUM
Undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin.
Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Inpres nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran ke 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
Inpres nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
DASAR PELAKSANAAN PKH
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, No: 31/KEP/MENKO/-KESRA/IX/2007 tentang “Tim Pengendali Program Keluarga Harapan” tanggal 21 September 2007
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 02A/HUK/2008 tentang “Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008″ tanggal 08 Januari 2008.
Keputusan Gubernur tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi/TKPKD”.
Keputusan Bupati/Walikota tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota/TKPKD”.
Surat Kesepakatan Bupati untuk Berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan.
Pengumuman
Seleksi Penerimaan Tenaga Pendamping dan Staff Operasional
Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial
Tahun 2015
Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada para Calon Pelamar Putra Putri terbaik Indonesia untuk mengikuti seleksi Tenaga Kontrak sebagai :
Pendamping
Operator PKH
Persyaratan umum :
Warga Negara Indonesia
Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun
Sehat jasmani dan rohani
Tidak menjadi anggota / pengurus partai / anggota organisasi yang merupakan afiliasi politik
Bersedia bekerja purna waktu
Memiliki kendaraan bermotor minimal roda dua
Surat keterangan domisili dari pejabat pemerintah setempat (Lurah/Kepala Desa/Camat)
Persyaratan Khusus
Pendamping PKH
Pendidikan minimal D3 diutamakan S1 memiliki latar belakang pendidikan Kesejahteraan Sosial, Komunikasi, Psikologi, Pendidikan, Kesehatan, Hukum, Agama dan bidang ilmu lainnya
Diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal / domisili saat ini)
Diutamakan memiliki pengalaman dalam kegiatan bidang sosial kemasyarakatan
Dapat mengoperasikan komputer dan internet
Operator PKH
Pendidikan minimal D3 diutamakan S1
Dapat mengoperasikan komputer, internet dan aplikasi pengolah data perkantoran
Diutamakan memiliki pengalaman di bidang informasi teknologi
Bertempat tinggal di wilayah Kabupaten / Kota pelaksanaan PKH
Pengiriman Lamaran
Lamaran dilakukan secara online melalui laman :
http://rekrutmenpkh.kemsos.go.id
Catatan:
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 7 Februari 2015 pukul 07.00 WIB sampai 22 Februari 2015 pukul 24.00 WIB
Hanya kandidat yang memenuhi syarat yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya
0Awesome Comments!