Syarat-syarat Penerbitan SKCK dari Kepolisian

Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK :

1. Membuat baru
- Membawa surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili.
- Membawa foto copy KTP/SIM sesuai domisili yang tertera
pada surat pengantar dari kelurahan.
- Membawa foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak
4 lembar.
- Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan
pada kantor polisi dengan j
elas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.

2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa SKCK lama yang asli/legalisir
(Maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun)
- Membawa foto copy KTP/SIM sesuai domisili yang tertera
pada surat pengantar dari kelurahan
- Membawa foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak
3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan yang telah disediakan
pada kantor polisi dengan jelas dan benar.
 
Catatan : Pelayanan masyarakat ini gratis, laporkan bila ada oknum kepolisian yang sengaja membebankan biaya kepada anggota masyarakat yang sedang mengajukan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ke Propam RI melalui akun twitter @propampolri dan situs resminya http://www.propam.polri.go.id/test--/?mnu=pengaduan No Telp (021-7218615)
 
Sumber : http://www.facebook.com/DivHumasPolri?ref=stream