Jika Tidak Lolos PNS, Pegawai Honorer Bisa Jadi Pegawai Kontrak Pemerintah

Guna mengakomodir tenaga honorer, baik tenaga honorer Kategori Satu (KI) maupun tenaga honorer KategoriDua (KII) yang kemungkinan tidak lolos dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini, pemerintah mempertimbangkan peluang untuk mengalihkan status mereka sebagai pegawai kontrak dengan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan mendapatkan uang pensiunan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan,  ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini RUU-nya masih dalam pembahasan pemerintah bersama DPR.

"Bagi honorer tertinggal baik kategori satu maupun kategori dua yang tidak lolos bisa masuk ke Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPK)," ujar Eko Sutrisno di Jakarta, Selasa (17/9).

Namun Kepala BKN itu menegaskan, tidak serta merta seluruh honorer K1 dan K2 langsung diangkat menjadi PPK. Mereka harus tetap melewati seleksi, baik tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB). Juga, harus ada formasinya, yang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan.
"Misalnya, yang dibutuhkan di instansi A adalah guru Matematika dan Bahasa Inggris, pelamar harus sesuai formasi tersebut. Tidak boleh lulusan hukum mendaftar jadi guru Matematika atau Bahasa Inggris," terangnya.
Menurut Eko, mekanisme seleksi tenaga kontrak pemerintah itu tetap ketat lantaran PPK itu nantinya juga akan mendapat gaji dan tunjangan kesejahteraan, sebagaimana yang diterima PNS. Bedanya, PPK nantinya tidak akan mendapatkan pensiunan.

"Kecuali pensiun, PPK tidak mendapatkannya. Itu sebabnya,PPK juga dituntut bekerja profesional. Selain itu, kinerja PPK selalu dipantau," ujar Eko.

Ia menegaskan, jika berdasar hasil evaluasi ternyata kinerja PPK buruk, maka kontraknya tidak akan diperpanjang lagi. Jika kinerja bagus, bisa diperpanjang hingga memasuki usia purna tugas.
Sementara, terkait dengan seleksi CPNS tahun ini, Eko mewanti-wanti siapa pun juga, baik petugas maupun warga masyarakat, yang nekat mencuri lembaran soal tes CPNS saat proses pencetakan maupun distribusi, bakal diancam pidana berat.

"Mengambil atau menyembunyikan lembar soal yang sengaja diambil di percetakan maupun ketika didistribusikan adalah tindakan kriminal. Hukumannya sangat berat yaitu dipidanakan," tegas Eko.
Eko meminta para pemantau seleksi penerimaan CPNS tahun 2013 yang sudah digandeng pemerintah, seperti ICW, dan pihak kepolisian, untuk melakukan pengawasan yang ekstra ketat."Yang coba-coba main curang, langsung digiring ke kantor polisi. Tidak ada ampun bagi oknum curang," tegasnya.

Kepala BKN itu meyakini, peluang lembar soal seleksi CPNS bocor sangat kecil. Mengingat master soal baru diserahkan ke pemda ketika akan dicetak. Selain itu sudah ada MoU antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk pengawasan pengadaan CPNS 2013.

Pengawasan yang ketat bukan hanya saat pencetakan lembaran soal, namun juga saat distribusi. Ketika lembar jawaban komputer (LJK) dikumpulkan dan diserahkan ke pusat untuk diproses oleh tim profesional di bidang IT, juga akan diawasi ketat.

 (Humas Kemendagri/ES)