Terkait
dengan jadwal pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) bagi seluruh
Tenaga Honorer Kategori Dua (K2), yaitu yang penghasilannya tidak
dibayar melalui APBN/APBD, dan Tenaga Honorer Kategori Satu (K1) yang
diturunkan statusnya sebagai K2 karena tidak lolos audit, soal-soal
untuk TKD dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang akan dilaksanakan pada 3
November itu akan mulai didistribusikan minggu depan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan,
pendistribusian soal dan lembar LJK untuk TKD dan tes kompetensi bidang
bagi tenaga honorer kategori 2 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap
pertama diperkirakan tiba tanggal 20 Oktober 2013, dan tahap kedua
diperkirakan tiba antara tanggal 25 Oktober sampai 1 November 2013.
“Pendistribusian
tahap pertama rencananya akan dilakukan mulai tanggal 17 Oktober ke 8
provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan
Riau, Bali, NTT, dan NTB,” ungkap Setiawan di Jakarta, Kamis (10/10)
lalu.
Selain
itu, soal dan LJK juga akan dikirim ke 8 Kementerian/Lembaga (K/L) yang
mengadakan ujian tenaga honorer K-2, seperti Kementerian Agama,
Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kemendikbud, Kementerian
PU, Mahkamah Agung (MA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Polri.
Pengiriman soal dan LJK ke kementerian/lembaga ini akan dilaksanakan
pada tanggal 19 Oktober.
Setiawan mengemukakan, pendistribusian
soal dan LJK tahap kedua akan dimulai tanggal 23 Oktober 2013 ke 25
provinsi di luar delapan provinsi tahap pertama, dan 24 K/L lain.
Ia
menyebutkan, ada empat hal penting dalam pelaksanaan seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini. Selain jadwal pelaksanaan, distribusi
soal tenaga honorer kategori 2, LJK dan enkrip soal pelamar umum juga
dinilai penting.
“Persiapan
dan penggandaan soal pelamar umum, serta pengumpulan atau penyampaian
LJK juga merupakan faktor penting yang harus diperhatikan,” ujar
Setiawan.
Menurut
Setiawan, master soal pelamar umum yang sudah sudah dienkripsi
diserahkan kepada masing-masing instansi penyelenggara di K/L dan
pemprov. Penanggungjawab diminta untuk mengisi format informasi
terkait dengan tempat dan tanggal pembukaan atau dekrip master soal.
Tempat penggandaan harus dijamin keamanan dan kerahasiaannya, dengan
didukung pakta integritas dan berita acara.
Adapun
pengumpulan dan penyampaian LJK ke Panselnas harus dalam kondisi
tersegel dari masing-masing instansi. “Jika menemukan kecurangan dan
kejanggalan, masyarakat maupun tim pengawas dapat melaporkan ke
Pusdiklat Sekretariat Negara di jalan Gaharu satu nomor satu Jakarta
Selatan,” tegas Setiawan.
(Humas Kementerian PAN-RB/ES)
0Awesome Comments!